Tugas
Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan pelayanan administrasi ketatausahaan, pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, analisis jabatan, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan hubungan masyarakat serta mengkondisikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administrasi serta penyusunan pelaporan dinas.
Fungsi
Perencanaan umum dan anggaran;
Pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana;
Pengkoordinasian penyusunan perundangan;
Pengelolaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan kantor;
Penyelenggaraan monitoring, evaluasi program dan
pelaporan kegiatan Sekretariat;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.