Tugas
  • Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan pelayanan administrasi ketatausahaan, pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, analisis jabatan, keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan hubungan masyarakat serta mengkondisikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administrasi serta penyusunan pelaporan dinas.
  • Fungsi
  • Perencanaan umum dan anggaran;
  • Pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana;
  • Pengkoordinasian penyusunan perundangan;
  • Pengelolaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan kantor;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi program dan pelaporan kegiatan Sekretariat;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.