Tugas
  • Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Fungsi
  • Pelaksanaan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
  • Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
  • Pelaksanaan kebijakan pembinaan, penyebarluasan peraturan perundang-undangan;
  • Penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi;
  • Pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
  • Pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  • Pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi dan asosiasi;
  • Pelaksanaan peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi daerah;
  • Pelaksanaan pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi;
  • Pelaksanaan pembinaan dan penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.