Tugas
Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Pelaksanaan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi;
Pelaksanaan kebijakan pembinaan, penyebarluasan
peraturan perundang-undangan;
Penyelenggaraan pelatihan, bimbingan teknis, dan
penyuluhan jasa konstruksi;
Pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
Pelaksanaan pengawasan tertib usaha,
tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
Pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan jasa konstruksi dan asosiasi;
Pelaksanaan peningkatan kemampuan
teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi daerah;
Pelaksanaan pengembangan pasar dan kerjasama
konstruksi;
Pelaksanaan pembinaan dan penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.