Tugas
Bidang Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan.
Fungsi
Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis di bidang
perhubungan;
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perhubungan;
Pelaksanaan administrasi bidang perhubungan;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.