Tugas
  • Bidang Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan.
  • Fungsi
  • Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perhubungan;
  • Pelaksanaan administrasi bidang perhubungan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.