Tugas
melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan dan
penerangan jalan umum, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan, serta penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan.
Fungsi
Pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
Pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan,
penerangan jalan umum, peralatan, dan pengujian;
Pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan
jembatan, dan penerangan jalan umum;
Pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit
keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinassesuai dengan tugas dan fungsinya.