Tugas
  • melaksanakan penyelenggaraan infrastruktur permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan strategis dan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum dan sistem drainase lintas daerah serta, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, dan persampahan regional.
  • Fungsi
  • Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis;
  • Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis;
  • Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai lintas daerah;
  • Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis;
  • Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas daerah kabupaten kota;
  • Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional;
  • Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.