Tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pembinaan bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundanganundangan yang berlaku.
Fungsi
Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang;
Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang;
Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan pemanfaatan ruang;
Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan pembinaan penataan ruang;
Pelaksanaan penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama penataan ruang; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.