Tugas
  • melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pembinaan bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundanganundangan yang berlaku.
  • Fungsi
  • Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang;
  • Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang;
  • Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
  • Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang;
  • Pelaksanaan penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama penataan ruang; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.